Setelah hukuman, Phillip Luke Norman diborgol dan menangis sementara Jessica Miranda Coffey duduk tertegun di meja pembela. (Foto: Walter Geiger)
Terpidana pelaku pelecehan anak Jessica Miranda Coffey dan Phillip Luke Norman dijadwalkan hadir di Pengadilan Tinggi Lamar pada hari Rabu, 8 Januari, karena sidang A mereka diadakan atas mosi untuk persidangan baru. Sebelumnya, sidang mosi telah dilakukan beberapa kali.
Coffey, 34, dan Norman, 33, dinyatakan bersalah dalam sidang juri pada 27 April 2023, dan dijatuhi hukuman 60 tahun penjara dan 60 tahun masa percobaan oleh Hakim Bill Fells. Juri berunding kurang dari empat jam.
Masing-masing dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan pelecehan anak tingkat pertama, satu dakwaan pelecehan anak tingkat dua, dan tiga dakwaan penganiayaan berat.
Pasangan itu memukuli putri Coffey yang berusia dua bulan, meninggalkannya dengan banyak memar dan lecet serta 27 patah tulang/tulang.
Pelecehan terjadi di Apartemen Milner Creek. Tiga anak lainnya dikeluarkan dari apartemen oleh DFCS setelah pemukulan tersebut.
Coffey ditahan di Penjara Negara Bagian Allendale. Norman adalah seorang narapidana di Penjara Negara Telfair.